Sebuah ebook tentang sejarah Nabi Muhammad SAW. Seorang Nabi dan Rasul akhir zaman yang begitu mulia baik. Budi pekerti. akhlak dan perangainya begitu terpuji bahkan sebelum Beliau diangkat oleh Allah menjadi Rasul Allah.
E-book ini akan menceritakan tentang sejarah hidup Nabi Muhammad SAW baik itu kondisi bangsa Arab sebelum Beliau dilahirkan, masa balita, masa muda, masa ketika Beliau mulai mengemban tugas sebagai Rasul Allah dan sampai masa dimana Beliau wafat.
Download Ebook nya..
Rabu, 25 Februari 2009
Minggu, 15 Februari 2009
Biografi Abu Bakar As-Siddiq
Abu Bakar As-Siddiq RA, Muslim pertama yang beriman kepada Allah dan kepada Rasulullah, dan demi imannya itu pula dialah yang paling banyak berkorban. Sejak masuk Islam besar sekali hasratnya hendak membantu Nabi dalam berdakwah demi agama Allah dan membela kaum Muslimin. la lebih mencintai Rasulullah daripada dirinya sendiri, mendampinginya selalu dalam setiap peristiwa. Disamping sahabat Rasulullah beliau juga mertua dari Rasulullah.
Abu Bakar adalah seorang yang dipercaya oleh kaum Muslimin ketika itu untuk menjadi khalifah pertama. Beliau dikenal ramah, rendah hati dan penuh kelembutan. Di awal masa kekhalifahannya beliau memerangi Nabi palsu dan orang Muslim yang enggan membayar zakat.
Buku ini akan menceritakan biografi Abu Bakar As-Siddiq baik ketika beliau hidup bersama Rasulullah maupun ketika beliau memimpin umat Islam sebagai khalifah yang pertama.
Download Ebook Nya..
Abu Bakar adalah seorang yang dipercaya oleh kaum Muslimin ketika itu untuk menjadi khalifah pertama. Beliau dikenal ramah, rendah hati dan penuh kelembutan. Di awal masa kekhalifahannya beliau memerangi Nabi palsu dan orang Muslim yang enggan membayar zakat.
Buku ini akan menceritakan biografi Abu Bakar As-Siddiq baik ketika beliau hidup bersama Rasulullah maupun ketika beliau memimpin umat Islam sebagai khalifah yang pertama.
Download Ebook Nya..
Selasa, 10 Februari 2009
Download Software Al-Qur'an - Terjemahan Bahasa Indonesia
Bagi anda yang belum memiliki software Al-Qur'an, berikut ini Al-Qur'an digital dengan terjemahan bahasa Indonesia yang anda dapat download dan dapat anda gunakan selagi anda di depan komputer. Semoga bermanfaat.
Download Quran..
Download Quran..
Senin, 05 Januari 2009
Penyebab perceraian dan kiat-kiat untuk mengantisipasinya dalam Islam
Dalam satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah ta'ala memberikan nikmat dunia kepada orang-orang yang dicintainya maupun yang dibencinya; tetapi Dia tidak akan memberikan nikmat beragama, kecuali kepada orang-orang yang dicintaiNya semata. (Musnad Imam Ahmad, 1/387; Al Mustadrak, 1/33. Dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)
Adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan, banyaknya terjadi kasus perceraian di dunia Islam yang disebabkan berbagai macam faktor, yang sebenarnya dapat diantisipasi. Padahal dampaknya sangat mengkhawatirkan di masyarakat; secara individual maupun kelompok masyarakat. Bukankah sangat mungkin untuk mencari solusi permasalahan ini dalam khazanah syari'at Islam yang memiliki kompleksitas dan sempurna?
Tulisan ini merupakan karya seorang ulama yang bernama Dr. Muhammad Nasir Al Humaid, salah seorang staf pengajar di Jami'ah Islamiyah Al-Madinah. Tulisan yang merupakan refleksi terhadap masyarakat dunia Islam yang kini semakin jauh dari pedoman Al Qur'an dan Sunnah. Akibat dari itu, upaya syari'at untuk menciptakan tatanan masyarakat Islam yang baik dan benar dengan jalinan pernikahan mulai goyah dengan banyaknya kasus perceraian.
Dalam tulisan ini, beliau menyebutkan beberapa point penting yang menjadi penyebab perceraian. Kebanyakan dari sebab-sebab itu, dapat diantisipasi dan ada solusinya. Namun, ada pula yang tidak memiliki alternatif lain, kecuali perceraian. Untuk mengetahui lebih jelasnya sebab-sebab dan kiat apa saja untuk mengantisipasinya silahkan download e-book ini.
Sesungguhnya Allah ta'ala memberikan nikmat dunia kepada orang-orang yang dicintainya maupun yang dibencinya; tetapi Dia tidak akan memberikan nikmat beragama, kecuali kepada orang-orang yang dicintaiNya semata. (Musnad Imam Ahmad, 1/387; Al Mustadrak, 1/33. Dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)
Adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan, banyaknya terjadi kasus perceraian di dunia Islam yang disebabkan berbagai macam faktor, yang sebenarnya dapat diantisipasi. Padahal dampaknya sangat mengkhawatirkan di masyarakat; secara individual maupun kelompok masyarakat. Bukankah sangat mungkin untuk mencari solusi permasalahan ini dalam khazanah syari'at Islam yang memiliki kompleksitas dan sempurna?
Tulisan ini merupakan karya seorang ulama yang bernama Dr. Muhammad Nasir Al Humaid, salah seorang staf pengajar di Jami'ah Islamiyah Al-Madinah. Tulisan yang merupakan refleksi terhadap masyarakat dunia Islam yang kini semakin jauh dari pedoman Al Qur'an dan Sunnah. Akibat dari itu, upaya syari'at untuk menciptakan tatanan masyarakat Islam yang baik dan benar dengan jalinan pernikahan mulai goyah dengan banyaknya kasus perceraian.
Dalam tulisan ini, beliau menyebutkan beberapa point penting yang menjadi penyebab perceraian. Kebanyakan dari sebab-sebab itu, dapat diantisipasi dan ada solusinya. Namun, ada pula yang tidak memiliki alternatif lain, kecuali perceraian. Untuk mengetahui lebih jelasnya sebab-sebab dan kiat apa saja untuk mengantisipasinya silahkan download e-book ini.
Kamis, 18 Desember 2008
Prilaku yang dapat memperpanjang umur dan merubah takdir
1. Berdoa
Hadits dari Imam at-Tirmidzi dan al-Hakim, diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa hatinya terbuka untuk berdoa, maka pintu-pintu rahmat akan dibukakan untuknya. Tidak ada permohonan yang lebih disenangi oleh Allah daripada permohonan orang yang meminta keselamatan. Sesungguhnya doa bermanfaat bagi sesuatu yang terjadi dan masih belum terjadi. Dan tidak ada yang bisa menolak takdir kecuali doa, maka berpeganglah, wahai hamba allah, pada doa".
Sepantasnyalah bagi seorang mukmin untuk berdoa, karena ia akan mendatangkan kebaikan dan dapat menolak keburukan dan bencana. Dalam konteks ini ada banyak hadits yang menunujkan urgensi, efek dan pengaruh yang besar dari doa, dengan izin Allah. Disebutkan dalam sebuah hadits, sabda Rasulullah saw :
"Persiapkanlah doa untuk menghadapi bencana." (HR. ath-Thabrani).
Sesungguhnya doa adalah alat untuk menolak bencana dan mendatangkan rahmat, sebagaimana perisai adalah untuk menangkis senjata, dan air sebagai sebab untuk tumbuh dan keluarnya biji-bijian dari tanah. Sebagaimana perisai akan menolak senjata, maka keduanya saling membela diri, maka begitulah doa dan bencana. Dan bukan termasuk menyadari takdir orang yang kemudian tidak membawa senjata.
2. Sedekah
Sedekah dapat menolak bencana. Karena ada hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah saw bersabda :
"Sedekah dapat merubah takdir yang mubram (yang pasti)". (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Imam Ahmad)
Asal hadits tersebut diatas adalah:
"Silahturahmi dapat memperpanjang umur, dan sedekah dapat merubah takdir yang mubram"
3. Tasbih
Bacaan tasbih dapat mencegah terjadinya bencana, karena ada hadits yang diriwayatkan Ibn Ka'ab, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda :
"Subhanallah dapat mencegah turunnya azab".
Hal ini juga ditunjukan oleh firman Allah SWT, tentang Nabi Yunus as :
"Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan," (QS. ash-Shaffat : 143 - 144).
Tafsir dari QS. ash-Shaffat : 143 - 144 artinya :
Seandainya ia tidak termasuk orang-orang yang mengingat Allah, dan termasuk orang-orang yang menyucikan-Nya, meninggikan-Nya dan memohon ampun kepada-Nya, niscaya perut ikan tersebut akan menjadi kuburannya. Akan tetapi dengan bacaan tasbih, dzikir dan permohonan ampunnya telah membebaskannya dari kesedihan. Tasbihnya sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Allah SWT dalam firman-Nya :
"Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: "Bahwa tidak Tuhan ( yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim," (QS. al-Anbiya': 87).
Kemudian bahwa Allah setelah itu berfirman :
"Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman." (QS. al-Anbiya' :88)
Dalam riwayat lain dari Sa'd ibn Abi Waqqash, Rasulullah saw bersabda :
"Maukah kalian kuberitahu suatu doa, yang jika kalian memanfaatkan itu ketika ditimpa kesedihan atau bencana, maka Allah akan menghilangkan kesedihan itu?. Para sahabat menjawab: " Ya, wahai Rasulullah." Rasul bersabda: "Yaitu, doa Dzun Nun : La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minazh zhalimin (tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk di antara orang-orang yang zhalim)." (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al Hakim)
4. Shalawat Untuk Rasulullah SAW
Sebagian orang saleh berkata : Sesungguhnya diantara sebab terbesar yang dapat menolak takdir dan melenyapkan keruwetan hidup adalah banyak membaca shalawat untuk Rasulullah saw. Karena sesungguhnya banyak membaca shalawat untuk beliau termasuk perantara yang berguna untuk keamanan dari segala ketakutan dan mendapat penghargaan dari Allah dengan ketinggian derajat di Surga.
Adapun dalil yang menguatkan argumentasi ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubay ibn Ka'b, bahwa seorang laki-laki telah mendedikasikan semua pahala shalawatnya untuk Rasulullah saw, maka Beliau berkata kepada orang tersebut :
"Jika begitu, lenyaplah kesedihanmu, dan dosamu akan diampuni." (HR. Imam Ahmad, ath-Thabrani)
Shalawat atas Nabi saw, adalah wajib menurut kesepakatan ulama (Ijma'), karena adanya firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (QS. al-Ahzab : 56)
Shalawat dari Allah SWT adalah rahmat, Shalawat dari Malaikat adalah permohonan ampun. Sedangkan Shalawat dari orang mukmin adalah doa. Rasulullah saw bersabda :
"Setiap doa terhijab di bawah langit. Ketika Shalawat telah datang mengantarnya, maka doa itu akan naik."
Dilain pihak, Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali."
5. Taqwa
Sesungguhnya taqwa adalah penyebab terkuat untuk mendatangkan kebaikan dan menolak bencana dengan tanpa disangka-sangka. Allah SWT berfirman :
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberikan rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya," (QS. ath-Thalaq : 2-3).
Tafsir jalan keluar yaitu dari kesulitan dan kesedihan dunia dan akhirat. Tafsir rizki dari arah yang tiada disangka-sangka yaitu memberi rizki dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.
Taqwa adalah melaksanakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi maksiat. Siapa yang telah melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, maka itulah hal terbesar yang dapat membukakan pintu kebahagian di dunia dan akhirat.
6. Memperbanyak Istighfar
Allah SWT berfirman :
"Maka aku katakan kepada mereka : Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai," (QS. Nuh : 10-12).
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa, Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa menetapi istigfar, maka Dia akan memberikan jalan keluar dari setiap kesempitan, kebebasan dari setiap kesedihan, dan Dia akan memberinya rizki dari arah yang tidak diperhitungkannya," (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan Imam Ahmad).
Diceritakan bahwa seseorang telah mengadukan tentang paceklik dan kekeringan kepada Hasan al-Bashri, maka beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Orang lain mengadukan tentang kemiskinannya kepada beliau, beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Satunya lagi datang mengadukan tentang masalah kebunnya yang ditimpa kekeringan. Beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Yang lain lagi datang kepada beliau mengadukan masalah kemandulannya. Beliau tetap menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Kemudian beliau membacakan ayat tersebut (QS. Nuh : 10-12), kepada mereka.
Disadur dari buku : Prilaku yang dapat memperpanjang umur dan merubah takdir, oleh Ahmad Baghlabah.
Hadits dari Imam at-Tirmidzi dan al-Hakim, diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa hatinya terbuka untuk berdoa, maka pintu-pintu rahmat akan dibukakan untuknya. Tidak ada permohonan yang lebih disenangi oleh Allah daripada permohonan orang yang meminta keselamatan. Sesungguhnya doa bermanfaat bagi sesuatu yang terjadi dan masih belum terjadi. Dan tidak ada yang bisa menolak takdir kecuali doa, maka berpeganglah, wahai hamba allah, pada doa".
Sepantasnyalah bagi seorang mukmin untuk berdoa, karena ia akan mendatangkan kebaikan dan dapat menolak keburukan dan bencana. Dalam konteks ini ada banyak hadits yang menunujkan urgensi, efek dan pengaruh yang besar dari doa, dengan izin Allah. Disebutkan dalam sebuah hadits, sabda Rasulullah saw :
"Persiapkanlah doa untuk menghadapi bencana." (HR. ath-Thabrani).
Sesungguhnya doa adalah alat untuk menolak bencana dan mendatangkan rahmat, sebagaimana perisai adalah untuk menangkis senjata, dan air sebagai sebab untuk tumbuh dan keluarnya biji-bijian dari tanah. Sebagaimana perisai akan menolak senjata, maka keduanya saling membela diri, maka begitulah doa dan bencana. Dan bukan termasuk menyadari takdir orang yang kemudian tidak membawa senjata.
2. Sedekah
Sedekah dapat menolak bencana. Karena ada hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah saw bersabda :
"Sedekah dapat merubah takdir yang mubram (yang pasti)". (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Imam Ahmad)
Asal hadits tersebut diatas adalah:
"Silahturahmi dapat memperpanjang umur, dan sedekah dapat merubah takdir yang mubram"
3. Tasbih
Bacaan tasbih dapat mencegah terjadinya bencana, karena ada hadits yang diriwayatkan Ibn Ka'ab, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda :
"Subhanallah dapat mencegah turunnya azab".
Hal ini juga ditunjukan oleh firman Allah SWT, tentang Nabi Yunus as :
"Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan," (QS. ash-Shaffat : 143 - 144).
Tafsir dari QS. ash-Shaffat : 143 - 144 artinya :
Seandainya ia tidak termasuk orang-orang yang mengingat Allah, dan termasuk orang-orang yang menyucikan-Nya, meninggikan-Nya dan memohon ampun kepada-Nya, niscaya perut ikan tersebut akan menjadi kuburannya. Akan tetapi dengan bacaan tasbih, dzikir dan permohonan ampunnya telah membebaskannya dari kesedihan. Tasbihnya sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Allah SWT dalam firman-Nya :
"Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: "Bahwa tidak Tuhan ( yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim," (QS. al-Anbiya': 87).
Kemudian bahwa Allah setelah itu berfirman :
"Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman." (QS. al-Anbiya' :88)
Dalam riwayat lain dari Sa'd ibn Abi Waqqash, Rasulullah saw bersabda :
"Maukah kalian kuberitahu suatu doa, yang jika kalian memanfaatkan itu ketika ditimpa kesedihan atau bencana, maka Allah akan menghilangkan kesedihan itu?. Para sahabat menjawab: " Ya, wahai Rasulullah." Rasul bersabda: "Yaitu, doa Dzun Nun : La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minazh zhalimin (tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk di antara orang-orang yang zhalim)." (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al Hakim)
4. Shalawat Untuk Rasulullah SAW
Sebagian orang saleh berkata : Sesungguhnya diantara sebab terbesar yang dapat menolak takdir dan melenyapkan keruwetan hidup adalah banyak membaca shalawat untuk Rasulullah saw. Karena sesungguhnya banyak membaca shalawat untuk beliau termasuk perantara yang berguna untuk keamanan dari segala ketakutan dan mendapat penghargaan dari Allah dengan ketinggian derajat di Surga.
Adapun dalil yang menguatkan argumentasi ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubay ibn Ka'b, bahwa seorang laki-laki telah mendedikasikan semua pahala shalawatnya untuk Rasulullah saw, maka Beliau berkata kepada orang tersebut :
"Jika begitu, lenyaplah kesedihanmu, dan dosamu akan diampuni." (HR. Imam Ahmad, ath-Thabrani)
Shalawat atas Nabi saw, adalah wajib menurut kesepakatan ulama (Ijma'), karena adanya firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (QS. al-Ahzab : 56)
Shalawat dari Allah SWT adalah rahmat, Shalawat dari Malaikat adalah permohonan ampun. Sedangkan Shalawat dari orang mukmin adalah doa. Rasulullah saw bersabda :
"Setiap doa terhijab di bawah langit. Ketika Shalawat telah datang mengantarnya, maka doa itu akan naik."
Dilain pihak, Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali."
5. Taqwa
Sesungguhnya taqwa adalah penyebab terkuat untuk mendatangkan kebaikan dan menolak bencana dengan tanpa disangka-sangka. Allah SWT berfirman :
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberikan rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya," (QS. ath-Thalaq : 2-3).
Tafsir jalan keluar yaitu dari kesulitan dan kesedihan dunia dan akhirat. Tafsir rizki dari arah yang tiada disangka-sangka yaitu memberi rizki dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.
Taqwa adalah melaksanakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi maksiat. Siapa yang telah melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, maka itulah hal terbesar yang dapat membukakan pintu kebahagian di dunia dan akhirat.
6. Memperbanyak Istighfar
Allah SWT berfirman :
"Maka aku katakan kepada mereka : Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai," (QS. Nuh : 10-12).
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa, Rasulullah saw bersabda :
"Barangsiapa menetapi istigfar, maka Dia akan memberikan jalan keluar dari setiap kesempitan, kebebasan dari setiap kesedihan, dan Dia akan memberinya rizki dari arah yang tidak diperhitungkannya," (HR. Abu Daud, Ibn Majah dan Imam Ahmad).
Diceritakan bahwa seseorang telah mengadukan tentang paceklik dan kekeringan kepada Hasan al-Bashri, maka beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Orang lain mengadukan tentang kemiskinannya kepada beliau, beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Satunya lagi datang mengadukan tentang masalah kebunnya yang ditimpa kekeringan. Beliau menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Yang lain lagi datang kepada beliau mengadukan masalah kemandulannya. Beliau tetap menasehati: "Mohonlah ampun (beristigfarlah) kepada Allah."
Kemudian beliau membacakan ayat tersebut (QS. Nuh : 10-12), kepada mereka.
Disadur dari buku : Prilaku yang dapat memperpanjang umur dan merubah takdir, oleh Ahmad Baghlabah.
Selasa, 07 Oktober 2008
SEBAB-SEBAB BID’AH
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari
Bukan hal yang samar bagi setiap orang, bahwa setiap kejadian memiliki sebab, yang dengannya dapat diketahui benar atau salahnya. Adapun sebab terjadinya bid’ah dengan berbagai ragam bentuknya adalah kembali kepada tiga hal. [1]
Pertama : Kebodohan Tentang Sumber Hukum Dan Cara Pemahamannya
Sumber hukum syar’i adalah Al-Qur’an dan Hadits dan apa yang diikutkan dengan keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Tetapi qiyas tidak dapat dijadikan rujukan dalam hukum ibadah. Sebab di antara rukun dalam qiyas adalah bila ada kesamaan alasan hukum dalam dalil pokok dengan hukum cabang yang diqiyaskan, padahal ibadah semata-mata didirikan berdasarkan peribadatan murni.
Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bid’ah adalah karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang gaya bahasa Arab.
Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syari’at.
Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya.
Adapun kebodohan tentang gaya bahasa Arab adalah yang menyebabkan dipahaminya dalil-dalil bukan pada arahnya. Demikian itu menjadi sebab adanya hal baru yang tidak dikenal generasi awal.
Sebagai contoh adalah pendapat sebagian manusia tentang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku” [Hadits Riwayat Muslim]
Mereka menganggap hadits tersebut sebagai perintah kepada orang yang adzan untuk membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyariatkannya bershalawat dengan suara yang keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang yang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin, sedangkan orang yang adzan masuk di dalamnya. Atau bahwa ungkapan “ Jika kamu mendengar” mencakup kepada orang yang adzan karena dia juga mendengar adzannya sendiri!
Kedua penakwilan tersebut adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa. Sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada orang yang adzan, dan akhir hadits datang sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada orang yang adzan.
Sesungguhnya ulama qurun awal berijma (bersepakat) bahwa mengetahui karakteristik bahasa Arab untuk pemahaman Al-Qur’an dan Hadits adalah sebagai syarat dasar dalam kebolehan untuk berijtihad dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i.
Adapun kebodohan tentang tingkatan qiyas dalam sumber hukum Islam, yaitu qiyas boleh dipakai apabila tidak ada hadits dalam masalah tersebut, kebodohan akan hal ini mengakibatkan suatu kaum melakukan qiyas padahal terdapat hadits yang kuat, namun mereka tidak mau kembali kepadanya sehingga mereka terjerumus ke dalam bid’ah.
Bagi orang yang mencermati berbagai pendapat ulama fiqih niscaya dia mendapatkan banyak contoh tentang hal ini. Dan yang paling dekat adalah apa yang dikatakan sebagian orang dalam mengqiyaskan orang yang adzan dengan orang yang mendengarnya dalam perintah membaca shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah adzan. Padahal pendapat hadits yang sangat jelas mengenai hukum tersebut sebagaimana telah disebutkan, sedangkan hadits harus di dahulukan atas qiyas. Sebab redaksai, “Jika kamu mendengar adzan … (sampai akhir hadits)” menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.
Kedua : Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Menetapkan Hukum
Orang yang terkontaminasi hawa nafsunya bila memperhatikan dalil-dalil sayr’i, dia akan terdorong untuk menetapkan hukum sesuai dengan selera nafsunya kemudian berupaya mencari dalil yang dijadikan pedoman dan hujjah.
Artinya, dia menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman penyimpulan dalil dan penetapan hukum. Demikian itu berarti pemutarbalikan posisi hukum dan merusak tujuan syari’at dalam menetapkan dalil.
Mengikuti hawa nafsu adalah akar dasar penyelewengan dari jalan Allah dan lurus. FirmanNya.
“Artinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah seikitpun?” [Al-Qashash : 50]
Fakta membutktikan bahwa akibat mengikuti hawa nafsu menjadikan berbagai peraturan dalam agama menjadi pudar dan setiap kebaikan menjadi terhapuskan.
Bid’ah karena mengikuti hawa nafsu adalah bentuk bid’ah yang paling besar dosanya di sisi Allah dan paling besar pelanggarannya terhadap kebaikan. Sebab betapa banyak hawa nafsu yang telah merubah syari’at, mengganti agama dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata.
Ketiga : Menjadikan Akal Sebagai Tolak Ukur Hukum Syar’i.
Sesungguhnya Allah menjadikan akal terbatas penalarannya dan tidak menjadikannya sebagai pedoman untuk mengetahui segala sesuatu. Sebab ada beberapa hal yang sama sekali tidak terjangkau oleh akal dan ada pula yang terjangkau hanya sebatas lahirnya saja dan bukan substansinya. Dan karena keterbatasan akal, maka hampir tidak ada kesepahaman tentang hakikat yang diketahuinya. Sebab kekuatan dan cara pemahaman orang berbeda-beda menurut para peniliti.
Maka, dalam sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal dan penalaran, menusia harus merujuk kepada pembawa berita yang jujur yang dijamin kebenarannya karena mu’jizat yang dibawanya. Dia adalah seorang rasul yang dikuatkan dengan mu’jizat dari sisi Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang Maha cermat dengan apa yang Dia ciptakan.
Atas dasar ini Allah mengutus para rasulNya untuk mejelaskan kepada manusia apa yang diridhai Pencipta mereka, menjamin kebahagiaan mereka, dan menjadikan mereka memperoleh keberuntungan dalam kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat.
Sesungguhnya sebab-sebab terjadinya bid’ah yang kami sebutkan diatas telah tercakup semua sisinya dan terpadunya pokok-pokoknya dalam hadits.
“Artinya : Akan mengemban ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang yang adil di antara mereka yang akan menafikan orang-orang yang ekstrim, dan ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan serta penakwilan orang-orang yang bodoh” [2]
Ungkapan “ perubahan orang-orang yang ekstrim” mengisyaratkan kepada sikap fanatik dan belebihan. Sedang ungkapan “ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan “ mengisyaratkan kepada yang menganggap baik mendahulukan akal dan mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum syar’i. Lalu ungkapan “penakwilan orang-orang yang bodoh” mengisyaratkan kepada kebodohan dalam sumber-sumber hukum dan cara pemahamannya dari sumber-sumbernya.
[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Kitab Al-Bid’ah, karya Syaikh Mahmud Syaltut : 17-36
[2] .Hadits hasan Lihat Isryad As-Sari I/4 oleh Al-Qasthallani dan Al-Hiththah oleh Shiddiq Hasan Khan : 70
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari
Bukan hal yang samar bagi setiap orang, bahwa setiap kejadian memiliki sebab, yang dengannya dapat diketahui benar atau salahnya. Adapun sebab terjadinya bid’ah dengan berbagai ragam bentuknya adalah kembali kepada tiga hal. [1]
Pertama : Kebodohan Tentang Sumber Hukum Dan Cara Pemahamannya
Sumber hukum syar’i adalah Al-Qur’an dan Hadits dan apa yang diikutkan dengan keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Tetapi qiyas tidak dapat dijadikan rujukan dalam hukum ibadah. Sebab di antara rukun dalam qiyas adalah bila ada kesamaan alasan hukum dalam dalil pokok dengan hukum cabang yang diqiyaskan, padahal ibadah semata-mata didirikan berdasarkan peribadatan murni.
Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bid’ah adalah karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang gaya bahasa Arab.
Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syari’at.
Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya.
Adapun kebodohan tentang gaya bahasa Arab adalah yang menyebabkan dipahaminya dalil-dalil bukan pada arahnya. Demikian itu menjadi sebab adanya hal baru yang tidak dikenal generasi awal.
Sebagai contoh adalah pendapat sebagian manusia tentang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku” [Hadits Riwayat Muslim]
Mereka menganggap hadits tersebut sebagai perintah kepada orang yang adzan untuk membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyariatkannya bershalawat dengan suara yang keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang yang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin, sedangkan orang yang adzan masuk di dalamnya. Atau bahwa ungkapan “ Jika kamu mendengar” mencakup kepada orang yang adzan karena dia juga mendengar adzannya sendiri!
Kedua penakwilan tersebut adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa. Sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada orang yang adzan, dan akhir hadits datang sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada orang yang adzan.
Sesungguhnya ulama qurun awal berijma (bersepakat) bahwa mengetahui karakteristik bahasa Arab untuk pemahaman Al-Qur’an dan Hadits adalah sebagai syarat dasar dalam kebolehan untuk berijtihad dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i.
Adapun kebodohan tentang tingkatan qiyas dalam sumber hukum Islam, yaitu qiyas boleh dipakai apabila tidak ada hadits dalam masalah tersebut, kebodohan akan hal ini mengakibatkan suatu kaum melakukan qiyas padahal terdapat hadits yang kuat, namun mereka tidak mau kembali kepadanya sehingga mereka terjerumus ke dalam bid’ah.
Bagi orang yang mencermati berbagai pendapat ulama fiqih niscaya dia mendapatkan banyak contoh tentang hal ini. Dan yang paling dekat adalah apa yang dikatakan sebagian orang dalam mengqiyaskan orang yang adzan dengan orang yang mendengarnya dalam perintah membaca shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah adzan. Padahal pendapat hadits yang sangat jelas mengenai hukum tersebut sebagaimana telah disebutkan, sedangkan hadits harus di dahulukan atas qiyas. Sebab redaksai, “Jika kamu mendengar adzan … (sampai akhir hadits)” menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.
Kedua : Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Menetapkan Hukum
Orang yang terkontaminasi hawa nafsunya bila memperhatikan dalil-dalil sayr’i, dia akan terdorong untuk menetapkan hukum sesuai dengan selera nafsunya kemudian berupaya mencari dalil yang dijadikan pedoman dan hujjah.
Artinya, dia menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman penyimpulan dalil dan penetapan hukum. Demikian itu berarti pemutarbalikan posisi hukum dan merusak tujuan syari’at dalam menetapkan dalil.
Mengikuti hawa nafsu adalah akar dasar penyelewengan dari jalan Allah dan lurus. FirmanNya.
“Artinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah seikitpun?” [Al-Qashash : 50]
Fakta membutktikan bahwa akibat mengikuti hawa nafsu menjadikan berbagai peraturan dalam agama menjadi pudar dan setiap kebaikan menjadi terhapuskan.
Bid’ah karena mengikuti hawa nafsu adalah bentuk bid’ah yang paling besar dosanya di sisi Allah dan paling besar pelanggarannya terhadap kebaikan. Sebab betapa banyak hawa nafsu yang telah merubah syari’at, mengganti agama dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata.
Ketiga : Menjadikan Akal Sebagai Tolak Ukur Hukum Syar’i.
Sesungguhnya Allah menjadikan akal terbatas penalarannya dan tidak menjadikannya sebagai pedoman untuk mengetahui segala sesuatu. Sebab ada beberapa hal yang sama sekali tidak terjangkau oleh akal dan ada pula yang terjangkau hanya sebatas lahirnya saja dan bukan substansinya. Dan karena keterbatasan akal, maka hampir tidak ada kesepahaman tentang hakikat yang diketahuinya. Sebab kekuatan dan cara pemahaman orang berbeda-beda menurut para peniliti.
Maka, dalam sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal dan penalaran, menusia harus merujuk kepada pembawa berita yang jujur yang dijamin kebenarannya karena mu’jizat yang dibawanya. Dia adalah seorang rasul yang dikuatkan dengan mu’jizat dari sisi Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang Maha cermat dengan apa yang Dia ciptakan.
Atas dasar ini Allah mengutus para rasulNya untuk mejelaskan kepada manusia apa yang diridhai Pencipta mereka, menjamin kebahagiaan mereka, dan menjadikan mereka memperoleh keberuntungan dalam kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat.
Sesungguhnya sebab-sebab terjadinya bid’ah yang kami sebutkan diatas telah tercakup semua sisinya dan terpadunya pokok-pokoknya dalam hadits.
“Artinya : Akan mengemban ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang yang adil di antara mereka yang akan menafikan orang-orang yang ekstrim, dan ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan serta penakwilan orang-orang yang bodoh” [2]
Ungkapan “ perubahan orang-orang yang ekstrim” mengisyaratkan kepada sikap fanatik dan belebihan. Sedang ungkapan “ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan “ mengisyaratkan kepada yang menganggap baik mendahulukan akal dan mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum syar’i. Lalu ungkapan “penakwilan orang-orang yang bodoh” mengisyaratkan kepada kebodohan dalam sumber-sumber hukum dan cara pemahamannya dari sumber-sumbernya.
[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Kitab Al-Bid’ah, karya Syaikh Mahmud Syaltut : 17-36
[2] .Hadits hasan Lihat Isryad As-Sari I/4 oleh Al-Qasthallani dan Al-Hiththah oleh Shiddiq Hasan Khan : 70
Kategori Jihad Fii Sabilillah
HAKIKAT JIHAD
Oleh
Ustadz Abu Qatadah
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]
“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]
“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]
Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.
Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]
Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]
Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
Oleh
Ustadz Abu Qatadah
Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia
Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]
Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir
Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.
Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.
Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]
“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]
“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]
Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]
Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.
Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.
Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]
Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :
Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]
Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.
Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]
Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]
Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]
Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]
Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
Langganan:
Postingan (Atom)